KedaiPena.Com – Anggota Komisi IV DPR RI Endang S Thohari mengatakan, jika dibutuhkan political will kuat dan berkelanjutan dari Kementerian Pertanian guna mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia.
“Percepatan terwujudnya kedaulatan pangan ini memang harus ada political will yang kuat dari Kementerian Pertanian dan berkelanjutan,” tegas Endang begitu ia disapa ditulis, Sabtu, (16/10/2021).
Endang menambahkan, diperlukan juga kesinambungan program dari setiap Kementerian terkait guna mewujudkan kedualatan pangan di tanah air.
“Saya mengalami beberapa program yang sudah kita luncurkan ternyata setiap menteri ganti prioritas. Jadi ini perlu kesinambungan program,” papar Legislator Gerindra ini.
Legislator dari Jawa Barat III ini menegaskan, Indonesia harus berdaulat atas pangan lantaran merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 3 ayat 3.
Mandat dari pasal 3 ayat 3 UUD 45 mencakup ketersedian dan kecukupan, kejangkauan harga, pemenuhan konsumsi, keamanan mutu hingga gizi pangan.
“Karena kita berpijak landasan Undang-Undang (UU) terkait pangan. Jadi ada 5 disini, UU 18 tahun 2012, UU nomor 13, UU 19, UU nomor 41 dan UU 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” papar Endang.
Endang pun mengakui, terdapat sejumlah tantangan dalam mewujudkan kedaulatan pangan tersebut. Mulai dari sisi produksi hingga lahan pertanian yang mulai sedikit.
“Ini tantangannya karena 270 juta penduduk kita yang harus kita beri keamanan pangan. Nah juga lahan pertanian kita yang semakin berkurang dengan adanya jalan tol, properti dan lainnya, kemudian generasi,” papar Endang.
Laporan: Muhammad Hafidh