KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menekankan pentingnya menjaga iklim investasi di sektor migas, salah satunya, yaitu dengan penguatan payung hukum melalui penyelesaian revisi Undang-Undang Minyak dan Gas atau Migas.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa keberadaan UU itu tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap investasi terutama di sektor industri Migas di Indonesia.
“Rancangan Undang-Undang Migas ini memiliki kedudukan yang penting. Kami, Komisi VII, sedang mengupayakan agar revisi undang-undang bisa dibawa ke tahap berikutnya agar dapat memberi semacam ekosistem baru dalam sektor industri minyak dan gas sehingga akan membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Inilah yang kami harapkan, undang-undang ini akan memberi kepastian hukum terkait investasi di sektor Migas,” ungkap Sugeng seperti dikutip dpr.go.id, Minggu,(19/3/2023).
Politisi Fraksi Nasdem tersebut juga menyampaikan bahwa terjadi ketimpangan antara produksi dan konsumsi migas di Indonesia. Produksi menurun, sementara konsumsi terus melonjak.
Meskipun demikian, kata dia, Indonesia memiliki gas alam yang melimpah namun belum diimbangi dengan infrastruktur penunjang. Sehingga, hal ini semakin memperkuat urgensi revisi Undang-Undang Migas untuk segera diselesaikan.
“Saat ini produksi dan konsumsi di sektor migas itu sangat timpang, memang di sisi lain Indonesia beruntung memiliki gas alam yang cukup melimpah, tetapi pemanfaatannya memerlukan pembangunan infrastruktur dengan biaya yang cukup mahal. Sehingga, diharapkan peningkatan investasi di sektor Migas dapat menjadi solusi kurangnya ketersediaan infrastruktur penunjang,” ujar Politisi Dapil Jateng VIII tersebut.
Sugeng menambahkan selain investasi dari daerah, investasi pengelolaan industri migas pihak asing juga perlu tetap dijaga tanpa mengorbankan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dalam pengelolaan minyak dan gas di lapangan.
Hal tersebut, lanjut Sugeng, yang mendorong DPR untuk terus menjaring masukan ke berbagai daerah untuk menyempurnakan draf yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Laporan: Tim Kedai Pena