KedaiPena.Com – Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk stimulus bagi koperasi melalui skema Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin meminta agar dilakukan penguatan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan koperasi tererutama simpan pinjam.
“Wabah pandemi juga memukul kelangsungan usaha koperasi hingga menekan likuiditas dan menghambat ekspansi bisnis. Padahal koperasi berperan penting untuk menyokong pelaku UMKM yang terdampak pandemi, apalagi para pelaku usaha yang berada di daerah pedesaan dengan akses terbatas terhadap lembaga pendanaan perbankan,” ungkap Puteri, Jumat, (26/6/2020).
Untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi melalui koperasi, Puteri mendorong pemerintah dan otoritas terkait untuk terlebih dahulu memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan koperasi secara komprehensif agar menjamin perlindungan nasabah.
Hal tersebut lantaran banyaknya kasus koperasi yang menghimpun dana masyarakat menyerupai perbankan serta menawarkan investasi berbunga tinggi ‘(shadow banking)’ dan praktik pinjaman kelompok secara ilegal atau “bank emok ilegal”.
“Praktik ilegal tersebut tentunya dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional. Pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam memang berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM,” tutur Puteri.
Sementara, lanjut Puteri, sesuai dengan UU OJK, OJK juga berperan untuk mengawasi kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, termasuk yang berbadan hukum koperasi.
Selain itu, kata dia, OJK juga dapat memberikan dukungan regulasi seperti peraturan mengenai kredit kelompok atau tanggung renteng yang ditujukan bagi pelaku usaha produktif.
“Tentunya, regulasi tersebut perlu turut disertai dengan pembenahan pengawasan yang memadai dan terintegrasi antarinstitusi yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, serta dipadukan dengan pengenaan sanksi yang tegas,” tutur Puteri.
Saat ini, tegas Puteri, Pemerintah tengah menghentikan sementara pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan sejak Mei lalu. Hal ini diperlukan untuk mengevaluasi kinerja setiap koperasi serta memberikan ruang untuk melakukan reformasi dan konsolidasi kelembagaan.
Sementara itu, Puteri mendorong agar kapasitas dan integritas koperasi simpan pinjam perlu terus ditingkatkan agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat akan citra dan prinsip koperasi.
“Pengelolaan koperasi harus memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas yang disertai dengan pengelolaan risiko yang baik. Dengan membaiknya kinerja koperasi, kepercayaan masyarakat diharapkan dapat tumbuh kembali,” ujar Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VII ini.
Puteri pun meminta agar Pemerintah bersama otoritas terkait, meningkatkan literasi keuangan melalui sosialisasi serta edukasi secara intensif dan masif guna membangun pemahaman terhadap produk keuangan yang baik dan benar.
“Banyak masyarakat di daerah pemilihan saya yang terjerat praktik bank emok ilegal. Selain karena terbatasnya akses permodalan, ketergantungan terhadap ‘bank emok ilegal’ juga disebabkan akibat kurangnya pemahaman masyarakat dalam membedakan produk keuangan yang berizin resmi OJK. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan menjadi penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang baik di daerah,” tutup Puteri.
Laporan: Muhammad Hafidh