KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menegaskan ada beberapa argumentasi hak angket tentang pengaktifan kembali Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
Pengaktifan Kembali ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 83 ayat 1,2, dan 3, serta Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 dan 4, dan Peraturan KPU No.12 Tahun 2016 Pasal 61 A Ayat 3,4, dan 5.
“Kekuataan hak angket itu berdasarkan argumentasi bahwa baik didakwa Pasal 156a KUHP maupun Pasal 156 KUHP pengaktifan kembali saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No.23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1,2 dan 3,†jelas Almuzzammil di Jakarta, ditulis Rabu (15/2).
Argumentasinya, kata Almuzzammil, jika Ahok didakwa pasal 156a KUHP dengan hukuman selama-lamanya lima (5) tahun, maka dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1 disebutkan paling singkat lima (5) tahun, yang berbunyi “ Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.â€
“Jadi pada sanksi pidana yang didakwakan terhadap Ahok ada irisan pada hukuman lima tahun. Ini jelas tidak multitafsir,†tegas Master Ilmu Politik UI ini.
Almuzzammil menambahan, kalau pun yang digunakan Jaksa adalah pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun, maka perbuatan Ahok masuk pada kategori “perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesiaâ€.
Hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono yang dibacakan pada pada 20 Desember 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berbunyi â€Pernyataan dan isi kutipan buku tersebut (pernyataan Ahok tentang Almaidah :51) itu justru berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan anak bangsa, khususnya pemeluk agama Islam dan bahkan dapat menimbulkan persoalan baru.â€
“Kutipan dakwaan Jaksa ini telah memenuhi maksud dari Pasal 83 Ayat 1 pada bagian terakhir yaitu perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,†tegas wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Lampung ini.
Laporan: Muhammad Hafidh