KedaaiPena.com – KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut keterbatasan pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di kelurahan menjadi kendala bagi PPDP dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk berkoordinasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Divisi Data KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat saat merespon perbedaan data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lebih sedikit daripada data dari milik sistem kependudukan.
“Keterbatasan pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di kelurahan yang sampai pukul 17.00, menjadi kendala bagi PPDP dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk berkoordinasi. Kita tidak mungkin mengganggu pelayanan mereka ke masyarakat,” ujar Ajat, Kamis, (17/9/2020).
Ajat mengaku, pihaknya tidak memiliki jaringan langsung dengan Disdukcapil, selain melalui operator SIAK. Namun demikian menambahkan, dari data 924.602 hasil coklitmasih bersifat sementara sehingga publik tidak perlu kuatir.
“Kita tidak punya punya jaringan langsung dengan Disdukcapil Kota Tangsel, daerah manapun begitu. Kita pasti koordinasinya dengan operator SIAK. Setelah coklit, kita juga menyandingkan data dengan Disdukcapil. Ternyata, masih ada 47 ribu data aktif, yang tidak masuk dalam hasil coklit,” ungkapnya.
“Data hasil coklit kan masih sementara, kita masih umumkan dan perbaiki. Jadi itu masih bersifat sementara yang harus diketahui publik,” tandas Ajat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dedi Budiawan, mengaku heran dengan data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lebih sedikit daripada data dari milik sistem kependudukan.
“Biasanya kalo coklit itu, warga yang tidak berKTP Tangsel pun turut dimasukkan kedalam coklit. Tapi lebih sedikit yah? Coklit pasti berbeda dengan sistem.Kalau sistem, memang bener-bener warga yang tercatat sebagai warga Tangsel,” ujar Dedi sapaanya kepada wartawan, Selasa, (15/9/2020).
Laporan: Sulistyawan