KedaiPena.Com – Pengamat Keamanan Informasi dan Cyber Security dari Institut Keuangan, Perbankan dan Informatika (IKPIA) Perbanas, I Gusti Nyoman Mantra mengatakan, bahwa tugas Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) berpotensi tumpang tindih dengan lembaga-lembaga lain yang berhubungan dengan siber.
Semisal dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) yang baru saja membeli program mesin ‘konten negatif” seharga Rp 200 miliar.
“Lalu juga pekerjaan memburu ujaran kebencian juga akan bersinggungan Kepolisian RI. Memburu penjahat digital (cyber criminal) hari ini sudah dilakukan oleh Unit Cyber Crimes Mabes Polri,” ujar dia kepada KedaiPena.Com, Selasa (9/1/2018).
Tidak hanya itu, sambungnya, dari sisi pertahanan, BSSN juga akan bersinggungan dengan Kementerian Pertahanan yang sudah memiliki Cyber Operation Center (COC).
“Lalu juga ada beberapa pekerjaan dengan penangan insiden keamanan informasi oleh Kementerian Luar Negeri, penanganan fraud e-commerce dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan,” jelas dia.
“BSSN juga berpotensi bersinggungan dengan penanggulangan terorisme dengan BNPT. Operasi intelijen dunia maya dengan BIN, kejahatan keuangan dan ekonomi digital oleh PPATK dan KPK dan mungkin masih ada lagi yang tumpang tindih,” sambung dia.
Dengan kondisi demikian, dia meminta, agar BSSN dapat melakukan koordinasi efektif dan efisien demi terciptanya fungsi kerja yang fokus. Hal itu secara tidak langsung juga dapat menghemat APBN.
Sebab untuk diketahui, lanjut dia, BSSN di bawah pimpinan Mayjen TNI Djoko Setiadi meminta anggaran Rp 2 triliun atau Rp 2.000 miliar. Hal itu pun sama saja dengan mengambil pajak dua juta rakyat.
“Padahal mereka bisa memanfaatkan peralatan dari lembaga lain, yang sudah tepat dengan melebur dengan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, ID-SIRTII, dan Lemsaneg. Jadi tidak perlu menghabiskan anggaran APBN terlalu besar,” beber dia.
Untuk diketahui, Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Presiden Jokowi sendiri menunjuk kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Mayjen TNI Djoko Setiadi menjadi Kepala BSSN setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Dalam menjalankan institusi, tugas-tugas Kepala BSSN akan dibantu oleh Sekretariat Utama dan empat deputi, yakni Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi; Deputi Bidang Proteksi; Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan; Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
“BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres 53/2017.
Dijelaskan pula, BSSN punya delapan fungsi, diantaranya terkait dengan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, persandian, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
Laporan: Muhammad Hafidh