KedaiPena.Com - Akademisi Perbanas Institue, Arus Akbar Silondae, S.H. L.L. mengingatkan agar ke depannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat lebih jeli dan harus memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Karena mereka saat ini sudah ada Undang-undang sendiri yang kuat. Tetapi, dalam KHUP hukum acaranya mereka harus mengikuti peraturan yang ada. Dan mereka juga harus mengikuti norma-norma yang ada sekalipun mendapatkan dukungan dari publik,” ujar dia saat dihubungi ‎KedaiPena.Com, Selasa (18/9).
Walaupun, kata Arus, semua mengetahui kalau KPK ingin selalu konsisten dengan menangkap pejabat. Tetapi seharusnya tidak tebang pilih, sekalipun ada penyimpangan dapat melalui proses penyelidikan yang panjang terlebih dahulu.
“Dan jangan terlalu memaksakan. Justru nanti orang-orang yang mengerti hukum akan mengkritisi dan masyarakat akan bingung. Ini akan membuat kepercayaan kepada KPK akan kurang. Jangan mentang-mentang seseorang pejabat langsung ditangkap. Tetap harus ada landasan hukum yang jelas,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Arus menambahkan bahwa penangkapan Ketua DPD Irman Gusman adalah suatu hal yang janggal dan aneh. Karena tidak mempunyai bukti yang cukup untuk menyeretnya sebagai tersangka.
“Karena mungkin Irman bukan orang kuat di Indonesia. Tetapi dia dari kalangan pejabat makanya ditangkap juga. Jadi, ada yang aneh dari KPK yang tidak mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan Irman‎ sebagai tersangka,” pungkas dia.
(Prw/Apit)