KedaiPena.Com — Kasus dugaan suap opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bukanlah yang pertama kali terjadi.
Demikian dikatakan oleh Mantan Ketua KPK Haryono Umar, dalam diskusi di Perbanas Institute.
Haryono menceritakan, saat dirinya menjadi komisioner KPK pada 2007-2011 silam, dirinya juga pernah mengusut kasus serupa.
“Sulawesi utara. Di Minahasa Selatan. Jadi, memang sudah pernah ada. Tapi, levelnya lebih kecil dari ini. (Dulu) BPK Provinsi,” beber Haryono
Kendati demikian, Haryono tidak menjelaskan, apakah pengusutan tersebut berhasil dibawa ke meja hijau atau tidak.
Haryono pun menerangkan, bahwa KPK harus bersikap independen dalam menjalankan tugasnya. Lembaga ‘ad hoc’ itu harus mengacu pada alat bukti yang ditemukan.
“Kalau alat bukti ada, baru ditindaklanjuti. Tapi, kalau enggak ada dan ditekan banyak pihak, tidak bisa jalan juga,” terang Guru Besar Perbanas ini.
Hal tersebut yang kemudian mempengaruhi tempo proses pengusutan suatu kasus. Karenanya, dari puluhan hingga ratusan ribu aduan kepada KPK, banyak yang berguguran lantaran tidak mengantongi alat bukti yang kuat.
“Yang cepat itu OTT (Operasi Tangkap Tangan), karena dimulai dengan penyadapan,” beber Haryono.
Pasalnya, ketika dalam sambungan telepon didapatkan salah satu pihak menyatakan sepakat untuk memberikan sesuatu, maka sudah memenuhi pidana korupsi.
Laporan: Muhammad Hafidh