KedaiPena.Com – Rektor Perbanas Institute Marsudi Wahyu Kisworo berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengabulkan gugatan para akademisi terkait dengan ambang batas pencapresan atau ‘presidential treshold’ (PT) sebesar 20 persen.
Marsudi begitu ia disapa mengatakan hal tersebut lantaran jika mengacu Undang-undang bahwa presiden dicalonkan oleh partai atau gabungan partai.
“Mestinya sesuai UUD bahwa presiden dicalonkan oleh partai atau gabungan partai, maka setiap partai peserta pemilu berhak mengajukan calonnya atau dengan kata lain ‘presidential treshold’ mestinya 0 persen,†ujar Marsudi kepada KedaiPena.Com, Rabu (11/7/2018).
Marsudi melanjutkan, daripada menaikan ‘presidential treshold’ sebesar 20 persen, sebaiknya yang dinaikkan itu ‘parliamentary treshold’.
“Yang perlu dinaikkan justru adalah ‘parliamentary treshold’ agar pemilu berikutnya terjadi konsolidasi partai sehingga peserta pemilu sedikit saja, lima sampai delapan partai saja,” sambungnya.
“Harapan saya MK menerima gugatan tersebut dan membatalkan ‘presidential treshold’ 20 persen demi demokrasi yang lebih baik,†pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh