KedaiPena.Com – Direktur Lembaga Anti Fraud (Latifa) Perbanas Institute, Haryono Umar, memberikan respon soal peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif.
Haryono begitu ia disapa menilai positif kebijakan tersebut. Bahkan, Haryono mengatakan, kebijakan tersebut perlu didukung penuh.
“Alasanya karena kalau sudah pernah korupsi, nanti bagaimana dia mengemban amanahnya,†ujar Haryono dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Rabu, (4/7/2018).
Haryono meyakini, peraturan ini juga dapat menjadi alat pencegahan serta perbaikan sistem yang rusak selama ini karena korupsi.
“Paling tidak sudah ada upaya pencegahan dan memperbaiki sistem. Pemimpin kan harus menjadi contoh,†pungkas eks Ketua KPK ini.
Diketahui, peraturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif, telah dicatat dalam berita negara. Eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak tetap tak bisa menjadi caleg.
Meski aturan itu tetap ada, posisinya berpindah. Sementara dalam Peraturan KPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke Pasal 4 ayat 3.
Laporan: Muhammad Hafidh