KedaiPena.Com – Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Materi muatannya tidak terlalu berbeda jauh, jadi ini hanya soal penegasan satu, menyangkut soal metode Omnibus Law,” ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas kepada awak media ditulis, Kamis,(3/2/2022).
Ia melanjutkan, pembahasan RUU PPP tidak akan sekedar hanya menampung pendapat yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Ominbus Law atau dikenal Cipta Kerja (Ciptaker).
“Karena putusan Mahkamah terkait putusan Omnibus Law itu tidak ada amarnya satu pun,” ungkap dia.
Meski demikian, kata Supratman, pihaknya tetap mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim MK soal Ominbus Law ini.
“Lalu materi baru itu terkait dengan tadi di pasal terakhir ya, terkait dengan, karena perdebatan soal penjelasan tadi, nah kita mengusulkan supaya satu kesatuan yang tidak terpisahkan supaya ini tidak dijadikan alasan bagi siapapun pelaksana undang-undang untuk tidak mengikuti, karena itu penjelasan otentik,” jelas Supratman.
Berikutnya, kata dia, adalah fungsi pengharmonisasian dan fungsi pemantauan. Pasalnya,DPR diberi ruang oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemamtauan ataupun pos legislative review.
“Itu poin yang ada secara umum di dalam perubahan ini, nanti naskahnya akan segera kita bagi untuk kita bahas di tingkat panja,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh