KedaiPena.Com – Semua peraturan perundang-undangan di Indonesia sedianya harus dapat mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal itu disampaikan oleh Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Agus Prihartono Permana Sidiq.
“Sangat harus sekali itu mencerminkan nilai-nilai Pancasila, karena kalau tidak (mencerminkan, red) itu tidak mewakili warga negara Indonesia,” ucap Agus sapaanya, Senin, (23/8/2021).
Ia menyebutkan, sebagai sumber dari segala sumber, maka jenis hukum di Indonesia harus berpedoman dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini, lanjut dia, lantaran Pancasila merupakan falsafah pandangan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
“Pancasila itu merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti letak Pancasila ada pada tataran staatsfundamentalnorm. Sedangkan UUD 1945 berada pada tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara,” katanya.
Pancasila itu falsafah pandang hidup bangsa Indonesia, kata Agus, karena nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila betul-betul nilai-nilai yang di inginkan bangsa Indonesia.
“Di dalam membentuk aturan perundang-undangan jadi tidak boleh jika nilai-nilai Pancasila tidak ada di dalamnya, harus memiliki nilai-nilai Pancasila,” imbuhnya.
Dekan fakultas Hukum Untirta ini pun menuturkan, jika ingin mencapai makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka legislatif selaku pembuat produk hukum harus dapat menanamkan nilai-nilai Pancasila tersebut.
“Harapan saya kembali lagi pada legislator yang membuat produk hukum, para penentu kebijakan hukum tersebut. Karena pembentukan hukum tersebut ada di tangan tangan mereka di legislatif jadi harapan saya pihak tersebut harus harus betul-betul amanah dalam rangka membuat, merevisi dan menetapkan undang-undang,” tuturnya
“Serta menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dinegara Indonesia demi kepentingan masyarakat Indonesia, untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia bukan untuk kepentingan sebagaian atau kelompok,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi