KedaiPena.Com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang menjadi payung hukum untuk angkutan sewa online dan mulai diberlakukan 1 April 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
“Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 (sebelas) revisi PM 32/2017 yang terkait dengan Angkutan sewa khusus (yang sebelumnya disebut sebagai taksi online) menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia,†kata dia di Jakarta, Sabtu (1/4).
Menhub Budi menjelaskan, bahwa materi PM 26 tahun 2017 tersebut di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan.
Seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait, dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi (online).
“Permenhub 26/2017 tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya,” jelas Budi.
Budi menambahkan, dari 11 poin revisi aturan tersebut, 4 (empat) poin d antaranya yaitu soal penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC.
“Serta persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017,” beber dia.
Laporan: Muhammad Hafidh