ADA aturan baru konyol bin bodoh dari BPJS Kesehatan. Saya yakin yang buat aturan ini sama sekali gak paham UU tapi sok tau.
Pertama soal telat bayar 1 bulan langsung dinonaktifkan, kedua soal bayar harus satu keluarga semuanya gak bisa perorangan.
Sebelum saya jelaskan dimana kebodohan BPJS Kesehatan, saya harus jelaskan dulu bahwa BPJS adalah perusahaan asuransi sama seperti yang lain
Jadi kalau ada yang anggap BPJS adalah lembaga Jaminan sosial sesuai perintah UUD 45 keliru. Ini asuransi swasta.
Mereka mencaplok Jamsostek dan lembaga jaminan sosial lainnya tanpa izin dari peserta dan dananya digunakan untuk biayai BPJS.
Jadi itulah gambaran awal tentang BPJS yang perlu diketahui banyak orang. Namanya saja pakai kalimat Jaminan sosial, implementasinya tidak..
Pasal 19 ayat 5 UU 24 tahun 2011 Tentang BPJS mengatur soal iuran sangat jelas, tidak ada sanksi apalagi sampai yang langsung di nonaktifkan.
Cara baca pasal 19 itu adalah membuat peraturan Presiden hanya tentang besaran dan tata cara pembayaran. Bukan soal sanksi.
Pada bagian Jaminan kesehatan dalam UU No. 40 tentang Sistem Jaminan sosial nasional, jelas ada soal iuran.
Disitu dikatakan yang namanya peserta itu adalah orang yang telah membayar iuran. Tapi bukan berarti ketika dia telat lalu non aktif.
Karena kalau dia telat atau tidak bayar ada di pasal 21 bahkan kalau peserta tidak mampu bayar, maka dia dibayarkan oleh pemerintah!
Jadi Perpres Jokowi soal iuran itu, mengacu pada UU ini, UU No. 40 Tahun 2004. Tapi anehnya isinya itu melanggar UU. Ngawur ini.
Karena tidak ada sanksi bagi peserta BPJS ketika telat atau tidak mampu bayar. kenapa malah buat aturan yang tidak ada di UU?
Hal selanjutnya yaitu, bayar iuran disebutkan wajib kolektif seluruh keluarga. Jadi kalau ada 5 orang dalam satu KK maka harus dibayar semuanya tidak boleh perorangan
Ini dasar hukumnya dari mana membuat aturan ini? Dasar membuat aturan itu hanya ada di UU 40 Thn 2004 dan UU 24 Tahun 2011
Tapi tidak ada di kedua UU itu yang mengatur soal wajib Kolektif membayar. Karena di dalam UU menyebutkan “SETIAP ORANG”
Tidak ada pasal yang mengatur soal kolektif, karena yang dihitung itu setiap orang. Jadi BPJS membuat aturan ilegal.
Jadi sekarang, kalau harus bayar kolektif dan tidak sanggup maka ada batas waktu yang diberikan sesuai UU dan WAJIB dilayani walau belum bayar
Tidak boleh ada Rumah Sakit yang menolak apalagi oleh BPJS di nonaktifkan, itu melanggar. Jika masih gak mampu setelah beberapa bulan, pemerintah yang bayar!
Saya pernah bahas juga soal BPJS Kesehatan beberapa bulan lalu. Silahkan baca disini
https://t.co/D0Q7fU2RZK
Jadi baik BPJS Kesehatan maupun Jokowi cari orang yang pinteran dikit untuk buat aturan ya. aturan kok langgar UU? Ngawur.
BPJS Kesehatan dan Jokowi kalau gak paham saya ajarkan bagaimana cara terjemahkan UU supaya paham. Segera koreksi ya..
Oleh: Teddy Gusnaidi