KedaiPena.Com- Kepala BP2MI Benny Ramdhani berkomitmen menunjukkan keberpihakan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya caranya ialah menerbitkan peraturan badan perlindungan migran Indonesia yaitu peraturan BP2MI (perban) nomor 9 tahun 2020.
Perban nomor 9 tahun 2020 itu sendiri berisi peraturan tentang pembebasan biaya penempatan migran Indonesia untuk 10 jenis pekerjaan. Peraturan yang ditandatangani pada 25 Agustus 2020 itu resmi berlaku pada, Jumat, (15/1/2021) hingga bulan Juli mendatang.
“Peraturan badan yang menurut kami progresif dan revolusioner yang membebaskan 10 jabatan tersebut dengan masa transisi 6 bulan sejatinya efektif mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021. Jika terhitung sejak perbadan ditandatangani 15 Agustus 2020 maka pemberlakuannya pada hari ini,” kata Benny dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, (15/1/2021).
Brani begitu ia disapa menjelaskan, bahwa perbadan nomor 9 tahun 2020 juga merupakan komitmen dan keberpihakan BP2MI dan bentuk kehadiran negara.
“Untuk tegak lurus melakukan pelindungan kepada pmi dan keluarga sekaligus perbadan tersebut sikap istikomah, ketaatan, kepatuhan dan ketundukan BP2MI dalam menjalankan perintah UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai mana dimandatkan pasal 30 ayat 1 yang berbunyi pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan,” beber Brani.
Politikus Hanura ini juga menegaskan,
dari mandat undang-undang tersebut pihaknya saat ini mengeluarkan peraturan badan nomor 9 tahun 2020 tentang pembebasan biasa penempatan.
“Bahwa dalam masa transisi selama 6 bulan terhitung sejak 15 Agustus 2020, perbadan nomor 09 tahun 2020 saya tandatangani atau dikeluarkan BP2MI dalam persiapan implementasi perbadan yang harusnya dimulai hari ini BP2MI,” tandas Brani.
Laporan: Muhammad Lutfi