KedaiPena.Com- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni meminta agar wewenang wakil presiden (wapres) sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi yang termaktub di dalam draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ harus dapat dibatasi.
Hal itu disampaikan Sylviana Murni dalam
rapat kerja mengenai kelanjutan RUU DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu, (13/3/2024). Rapat itu turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan DPD RI.
“DPD RI berpandangan atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari,” kata dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menegaskan, tugas dan peran Wapres sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi sedianya harus berdasarkan kewenangan mandat dari Presiden.
“Pada dasarnya penugasan ke Wapres harus berdasarkan kewenangan mandat dari Presiden sebagai penanggungjawab tertinggi,” tegas dia.
Meski demikian, Sylviana Murni yakin, urusan peran wapres tersebut telah diperhitungkan dan dipertimbangkan dengan baik oleh Baleg DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dalam RUU DKJ.
“Saya yakin ini sudah diperhitungkan dengan matang sebagai penanggungjawab tertinggi. Saya yakin ini sudah diperhitungkan dan dipertimbangkan baik oleh Baleg DPR RI dan juga Kemendagri,” pungkasnya.
Laporan: Sabilillah