KedaiPena.Com – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Aceh Selatan menetapkan dua tersangka baru, TH dan HI, dalam kasus dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Gunung Jambo Bate, Kecamatan Meukek.
Kajari Aceh Selatan Munif melalui Kasie Intelijen, Ridwan Gaos Natasukmana, menyatakan, penetapan itu diketahui dari SPDP yang dikirim Polres Aceh Selatan ke instansinya.
“Benar, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim, penyidik Polres Aceh Selatan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut,” ujarnya di Tapaktuan, Senin (20/11).
31 Oktober lalu, Kejari Aceh Selatan diketahui mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka HR, operator beco, ke penyidik Polres Aceh Selatan, karena belum lengkap bukti formil dan materil serta petunjuk-petunjuk lainnya.
Kata Ridwan, SPDP kedua tersangka baru diterima dalam dua tahap. Tahap pertama, SPDP terhadap pemilik lahan yang juga adik sepupu Bupati Aceh Selatan diterima 1 November 2017.
Selanjutnya, SPDP terhadap pengawas lapangan yang juga Keuchik Jambo Papeun, Kecamatan Meukek berinisial HI, diterima 9 November 2017. “Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik Polres menindaklanjuti pengembalian berkas tahap pertama,” bebernya.
Kejari Aceh Selatan pun sudah menunjuk tim jaksa peneliti untuk memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas perkara kedua tersangka baru itu. Kejari menyatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru nanti, jika penyidik berhasil menemukan alat bukti anyar dan didukung dua alat bukti kuat.
“Namun demikian, kami tidak bisa berspekulasi dan melampaui kewenangan penyidik Polres, karena yang mengetahui fakta penyidikan dari hasil pemeriksaan tambahan adalah pihak penyidik Polres Aceh Selatan,” jelas Ridwan.
Dugaan perambahan hutan lindung di kawasan Gunung Jambo Bate, Gampong Jambo Papeun, terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim gabungan, 2 Oktober silam.
Selain membekuk dua pekerja lapangan, petugas juga mengamankan satu unit beco, satu unit chin saw, mesin ketam kayu, serta sejumlah kayu yang diduga dari hasil perambahan hutan lindung. Seluruh barang bukti dan pekerja lapangan langsung dibawa ke Polres Aceh Selatan.
Dalam perkembangannya, operator beco berinisial HR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres setempat, belakangan diketahui telah ditangguhkan penahanannya oleh Polres Aceh Selatan.
Informasi dan keterangan yang dihimpun, yang bertindak sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan tersangka HR adalah T Masduhul Syah.
Sementara itu, Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra, membantah ikut terlibat dalam kasus tersebut. Dalihnya, lahan yang dibersihkan bukanlah hutan lindung, melainkan kebun pala milik masyarakat yang ditinggal, karena pala mati diserang hama.
“Selama ini, saya justru menanam pohon pinus di hutan yang rusak,” kilahnya. Indra melanjutkan, Kepala Desa Jambo Papeun menghubungi dirinya dan meminta bibit pinus untuk ditanami di kebun yang tidak dikelola atau terbengkalai tersebut.
Dia kemudian mempertanyakan keputusan menteri yang dipakai, sehingga lahan tersebut diklaim masuk kawasan hutan lindung. “Kalau keputusan tersebut saat Menteri Kehutanan MS Kaban menjabat, bukan hanya kebun masyarakat, pekarangan di belakang rumah masyarakat pun masuk wilayah hutan lindung,” kilahnya.