KedaiPena.Com – Kumpulan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin oleh Undang-undang asalkan tidak melanggar hukum. Gerakan people power bukan merupakan makar.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di Jakarta, ditulis Rabu (8/5/2019).
“Ya gak mungkinlah makar. Makar itu kan menggulingkan pemerintahan, menyampaikan aspirasi bukan makar,” kata dia.
“Kalau people power menggulingkan pemerintahan tentu itu makar, tapi kalau people power hanya menyampaikan pendapat tidak masalah,” kata Refly.
Menurut dia, apabila masyarakat mau datang mengadu dan meminta atensi KPU serta Bawaslu menyampaikan aspirasi tidak masalah, karena dijamin konstitusi. Namun, yang dilarang itu adalah yang melanggar hukum.
“Kalau menyampaikan aspirasi tidak masalah, kan dijamin konsitusi aspirasi baik secara lisan maupun tulisan. Yang penting tidak melanggar hukum. Demo boleh tapi tidak boleh bakar ban, tidak boleh karena itu sudah mengganggu ketertiban umum dan mengganggu hak orang lain,” ujarnya.
“Kalau menyampaikan aspirasi Bawaslu dan KPU lebih memperhatikan kecurangan menurut saya tidak ada maslah, tidak ada (aturan yang dilanggar). Saya tidak menangapi people power, yang saya tanggapi
Jadi, Refly mengingatkan semua pihak bahwa demokrasi diatur oleh konstitusi tapi demokrasi yang tidak mengganggu orang lain yang menjalankan kewajibannya.
Laporan: Muhammad Lutfi