KedaiPena.Com – Pengelolaan laut dunia memasuki sebuah babak baru yang bersejarah. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memulai penyusunan sebuah instrument hukum internasional baru yang akan mengatur konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan terhadap pengelolaan keragaman marine biological biodiversity yang berada di luar jurisdiksi negara-negara di dunia (marine Biological Biodiversity Beyond National Jurisdiction – BBNJ).
Pada tanggal 28 Maret 2016 sampai 8 April 2016, di markas besar PBB di New York, diselenggarakan pertemuan pertama dari Preparatory Committee on BBNJ. Selama kurun waktu tersebut, perwakilan seluruh negara di dunia akan mendiskusikan dan menegosiasikan berbagai elemen pengaturan BBNJ.
Pada pertemuan dimaksud, delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Deputi Bidang Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Dubes Arif Havas Oegroseno, menyampaikan pandangan Pemerintah Indonesia terhadap substansi BBNJ dan dukungan proses yang sekarang berjalan di pertemuan Preparatory Committee.
Indonesia berpandangan bahwa penyusunan regulasi terkait BBNJ memiliki arti penting bagi masyarakat dunia dan Indonesia secara khusus. Selain itu, Ketua Delri juga menyampaikan harapannya agar negara-negara di dunia dapat menyepakati sebuah pengaturan baru berupa sui generis untuk menjembatani berbagai pandangan terkait dengan pengelolaan BBNJ, khususnya terkait pertentangan prinsip common heritage of mankind dan freedom of high seas yang akan diterapkan pada BBNJ.
Berdasarkan hasil penelitian ilmiah, marine biological diversity yang berada di area BBNJ memiliki nilai ekonomi yang besar, khususnya sebagai salah satu sumber penemuan-penemuan baru dunia medis. Atas dasar hal tersebut, maka masyarakat dunia memandang perlunya pengaturan bersama untuk konservasi dan pengelolaan salah satu sumber kekayaan alam tersebut.
Indonesia memandang arti penting pengaturan BBNJ merujuk kepada kondisi geografis Indonesia yang mana sebagian perairan zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen Indonesia bersebelahan atau berbatasan langsung dengan perairan internasional yang merupakan area dari substansi BBNJ.
Indonesia berbatasan langsung dengan perairan internasional di Samudera India di sebelah barat Pulau Sumatera, sebelah selatan Pulau Jawa, sebelah selatan kepulauan Nusa Tenggara, dan di Samudera Pasifik di sebelah utara Pulau Papua. Kondisi yang unik ini tidak banyak dimiliki oleh negara lain. Di lingkup ASEAN, selain Indonesia, hanya Filipina yang memiliki kondisi serupa dengan Indonesia. Perairan Filipina berbatasan langsung dengan perairan Internasional di Samudera Pasifik.
Selain itu, Kepentingan langsung Indonesia juga disebabkan karena Indonesia juga telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional via the United Nations Commission on the Limit of the Continental Shelf (UN-CLCS) terkait landas kontinen Indonesia di luar 200 mil laut, seluas 4209 km², yang terletak di sebelah barat Aceh.
Merujuk kepada hal tersebut, Indonesia memiliki sebuah wilayah yurisdiksi dimana dasar laut dan tanah di bawahnya berada di bawah kewenangan Indonesia, namun kolom airnya berstatus perairan Internasional. Hal ini menjadi penting dikarenakan marine biodiversity terletak baik di dasar laut maupun di kolom air sebuah perairan, sehingga perlu pengaturan yang jelas dari dunia internasional mengenai kondisi tersebut.
Kondisi faktual menunjukan bahwa biodiversity yang berada di lautan, baik yang berada di dasar laut, maupun yang ada di kolom air, adalah satu kesatuan yang saling terkait. Kondisi tersebut tentunya sangat memungkinkan biodi marine biodiversity yang berada di perairan internasional akan mempengaruhi marine biodiversity yang terletak di dalam perairan yurisdiksi Indonesia.
Atas dasar hal-hal tersebut, maka Pemerintah Indonesia akan terus berkomitmen untuk terlibat aktif dan menunjukan leadershipnya di dalam setiap tahapan penyusunan instrumen hukum laut internasional terkait BBNJ.
(Prw)