KedaiPena.Com- Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (11/2/2021).
Suharjito merupakan penyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Laporan: Muhammad Hafidh