KedaiPena.Com – Pada awalnya, untuk membuat bangunan music stadium atau yang lebih dikenal dengan Mall Ancol Beach City (ABC), PT PJA (Pembangunan Jaya Ancol), Tbk memberikan lahan seluas ± 39.000 m2 kepada PT PBCS pada tahun 2004.
Dalam perjalanannya, kerja sama ini dialihkan dari PT. PBCS ke PT WAI, lalu ke PT WAlP sebagaimana dituangkan dalam perjanjian pengalihan terakhir yang dibuat pada tanggal 28 Agustus 2009.
“Ada pengalihan proyek kepada 3 perusahaan yang berbeda disebabkan mereka lalai memenuhi kewajiban-kewajibannya dan tidak ada kemajuan penyelesaian pekerjaan dalam pelaksanaan kerja sama ini. Atau masih belum dapat menyelesaikan pembangunan sesuai target waktu yang telah ditetapkan,†kata Direktur Centre Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi dalam Diskusi Membongkar Kejahatan Sistemik Penjarahan Aset di DKI, di Jakarta ditulis Sabtu (11/3).
Yang lebih aneh dan janggal adalah modus penyimpangan ini berupa pengalihan pembangunan Music Stadium atau Mall ABC kepada 3 perusahaan, tapi tetap saja, yang bertindak menandatangani perjanjian dari dari PT. PJA kepada PT. PBC, PT. PJA ke PT WAI, lalu dari PT. PJA ke PT WAlP adalah orang yang sama dengan jabatan direktur utama.
“Dan orang ini tersebut adalah Fredy Tan alias Awi. Mulus pengalihan kepada tiga perusahaan ini dengan ditandatangani dengan orang yang sama, diduga ada praktek gratifikasi yang harus diselidiki oleh aparat hukum baik oleh kejaksaan atau KPK,†imbuhnya.
Kemudian, modus penyimpangan lain adalah Proyek Ancol Beach City diserahterimakan oleh PT WAIP kepada PT PJA, Tbk berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengalihan Bangunan Music Stadium Tahap I Nomor 021/DIR-PJA/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dengan persentase penyerahan senilai 53,23% dari total proyek atau senilai Rp123.011.400.000 dan Berita Acara Serah Terima Penga1ihan Bangunan Music Stadium Tahap II Nomor 003/DIR-PJANII/2013 tanggal 31 Juli 2013 senilai 46,77% dari total proyek atau senilai Rp I08.070.600.000.
Jadi total Keseluruhan pengalihan Bangunan Music Stadium Tahap I dan II dari PT WAlP kepada PT PJA, Tbk senilai Rp231.082.000.000. Diketahui bahwa atas transaksi penyerahan aset tetap Proyek Ancol Beach City senilai Rp231.082.000.000 pada tahun 2013 tidak dicatat secara akurat.
Sehingga ada dugaan pengelapan aset PT. PJA yang berpotensi kerugian Negara Rp.52.851.000.000 dalam bentuk Mesin dan Perlengkapan (Mekanikal Elektrikal), dan sebesar Rp. 5.610.000.000 dalam bentuk Sarana dan Prasarana.
“Untuk itu kami dari CBA (Center For Budget Analysis) meminta kepada KPK untuk turun tangan dalam penyidikan ada kasus Music Stadium atau Mall ABC (Ancol Beach City) atau panggil saja seperti Budi Karya Sumadi dan Gatot Setyowaluyo untuk diminta keterangan mereka dalam pembangunan Music Stadium atau Mall ABC,†tegas Uchok.
Laporan: Muhammad Hafidh