KedaiPena.Com – Penyesuaian tarif air PDAM Tirtanadi akan mulai diberlakukan sejak Mei 2017 mendatang. Kenaikan berkisar 30-38 sen untuk semua kelompok pelanggan.
Demikian kata Ketua Tim Tarif PDAM Tirtanadi Zulkifli Lubis, saat melakukan sosialisasi di Kecamatan Medan Maimun, Selasa (18/4).
Hadir dalam kesempatan Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian, Kepala Divisi Informasi Manajemen Cece Harahap yang juga bertindak selaku moderator, akademisi Jauharis Lubis, Kacab Medan Armen Siregar, dan Kepala Seksi Pemerintahan Riswanuddin Nasution mewakili Camat Medan Maimun.
“Usulan penyesuaian tarif itu sudah disetujui oleh Gubernur pada Desember 2016, dan baru akan mulai diberlakukan bulan depan,” jelas Zulkifli.
Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian menjelaskan, PDAM Tirtanadi yang berdiri sejak tahun 1905, hingga kini sudah berusia 112 tahun. Karenanya banyak pipa yang berusia lanjut yang perlu pemeliharaan.
“Selain itu Tirtanadi juga butuh biaya operasional karena biaya operasional tidak ditanggung APBD. Karena itulah penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk kelangsungan operasional Tirtanadi,” katanya.
Dia menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 tahun 2016. Pasal 2 disebutkan penghitungan dan penetapan tarif air minum berdasarkan keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan transparansi dan akuntabilitas.
Penyesuaian tarif, sesuai Permendagri No.71 tahun 2016 juga tidak melebihi 4 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dimana pada tahun 2017 diketahui UMP Sumut terdapat sebesar Rp1.961.354, juga mengacu pada angka inflasi di daerah tersebut.
Arif mencontohkan kenaikan tarif air untuk kelompok Rumah Tangga (RT) Kelas 2, kenaikan berkisar 1.63 sen per liter. Artinya, jika pemakaian air per bulan sebesar 10 kubik maka biaya yang harus dibayarkan Rp16.300. Dan jika pemakaian 20.000 kubik biayanya Rp48.800.
“Tarif air minum Tirtanadi masih jauh lebih murah dibandingkan air yang dihasilkan salah satu produsen air minum ujar Arif seraya menunjukkan botol minuman dengan suatu merek produksi.
Dalam kesempatan itu akademisi Jauharis Lubis menyatakan karena penyesuaian tarif sudah diperbolehkan dan diatur dalam Permendagri No 71, maka dia berpesan agar PDAM Tirtanadi tidak melupakan tiga hal terhadap pelanggan yakni perbaikan kualitas, kuantitas dan mutu pelayanan.
“Kita harus mendukung penyesuaian tarif karena hal itu dibutuhkan untuk biaya operasional. Jika Tirtanadi kolaps kta belum mampu memproduksi air minum sendiri,” sebutnya.
Acara sosialisasi itu juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan mulai dari kualitas air yang buruk hingga distribusi yang kurang lancar.
“Tolong diperhatikan, pada jam-jam tertentu air mati, kecil dan bahkan terkadang tidak mengalir. Karena airnya kadang jorok, saya dua hari sekali terpaksa menguras bak mandi,” sebut Syafrizal, warga Lingkungan 9 Gang Merdeka.
Sementara Kasi Pemerintahan Riswanuddin berharap PDAM Tirtanadi tetap menjaga jualitas airnya. Sebab hampir 90 persen masyarakat di Kecamatan Medan Maimun menurutnya merupakan pelanggan PDAM Titanadi.
Laporan: Iam