KedaiPena.Com – Penyertaan modal bagi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp21,4 miliar menjadi pertanyaan kalangan dewan.
Pasalnya penyertaan modal tersebut belum menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan masih dalam tahap penyusunan di Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Fraksi partai Gerindra Ahmad Syawqi mengatakan bahwa keberadaan anggaran tersebut akan membuat batalnya pengesahan RAPBD 2020 di Tangsel
“Itu namanya nabrak aturan, kalau tetap disahkan, kita bakal ‘walkout’,” kata dia, kepada awak media, di ruangan Fraksi Gerindra, di tulis, (26/11/2019).
Syawqi juga menanggapi pernyataan Wakil Walikota Benyamin Davnie terkait Undang-undang pengesahan RAPBD yang selambat-lambatnya tanggal 30 November besok.
“Ya silahkan saja. Yang digembor-gemborkan kan selalu itu (pengesahan paling lambat tanggal 30 November). Tapi dia lupa, bahwa di bawahnya ada poin-poinnya lagi,” ujar dia
“Intinya kita harus tahu, penyertaan modal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku juga, jangan ditabrak. Kita mau tau detail, penyertaan modal itu untuk apa saja,” tegas dia.
“Toh selama ini, PT. PITS belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan