KedaiPena.Com – Terkait penyerobotan lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kota Bandung, Jawa Barat, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprov Sumut, Safruddin Nasution akhirnya ‘buka mulut’.
Safruddin yang ditemui awak media di ruang paripurna DPRD Sumut, Selasa (2/8), awalnya terkesan ‘pelit’ memberi penjelasan mengenai persoalan yang baru-baru ini menjadi temuan DPRD paska kunjungan kerja kerja ke ‘Negeri Parahyangan’ itu.
“Soal itu, saya belum bisa memberi keterangan sebelum ada data yang cukup,” ucap Safruddin singkat.
Safruddin juga terkesan tak perduli, dan menyebut bahwa itu urusan DPRD. “Biarkan saja mereka (DPRD Sumut) mau bilang apa. Karena sama-sama mereka juga saya bilang seperti itu,” katanya lagi.
Namun, saat terus dikonfrontir wartawan, Safruddin pun akhirya mengaku, lahan seluas 3.000 meter persegi tersebut benar milik Pemprovsu dan bersetifikat.
“Jadi nanti, kalau dewan mendengar ada pihak yang mengakui lahan tersebut milik mereka, itukan versi mereka, karena sertifikat tanah itu atas nama Pemprovsu,” ujar Safruddin.
Terkait penyerobotan itu, Saffrudin menerangkan bahwa pihaknya kini telah memasang Plang kepemilikan tanah.
“Yang jelas, di atas tanah tersebut sudah kita pasang Plang. Karena tidak mungkin juga kita disini yang harus menjaga lahan itu selama 24 jam,” jelasnya.
Menurut Safruddin, dialog dengan pihak ketiga yang melakukan penyerobotan juga tengah dilakukan, termasuk upaya hukum. Meski Safruddin kembali mengelak dan memberi jawaban politis ketika ditanya apa upaya hukum itu.
“Soal itu, kita hanya membahasnya di internal kami saja. Jadi tidak mungkin semua harus diketahui oleh publik,” jawabnya.
Diketahui, belum lama ini anggota DPRD Sumut menemukan lahan milik Pemprov Sumut seluas 3.000 meter persegi yang berada di Jalan Batununggal, Kota Bandung telah dipasang Plang oleh pihak ketiga atas nama Herryanto Wangsadjaja. Bahkan diatas lahan tersebut, sedang dilakukan proyek pembangunan perumahan oleh pengembang.
Bahkan, menurut anggota Dewan Sumut, pihak ketiga tersebut mengaku-ngaku dan membawa-bawa nama seorang oknum Pejabat dikalangan Pemprovsu. Dimana ia mengaku, bahwa pihaknya telah membeli lahan tersebut senilai Rp 10 Miliar.
(Iam/ Dom)