KedaiPena.Com – Untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI, POLRI, para pakar hukum dan unsur masyarakat.Â
Melalui diskusi yang panjang dan melakukan pembahasan dari berbagai pendekatan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, maka diambil beberapa kesimpulan soal hal terkait pelanggaran HAM berat terkait peristiwa G30S/PKI.
‎
“Dari pendekatan yudisial telah dilakukan pendalaman tentang peristiwa tersebut. Dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut termasuk dalam kategori “the principle clear and present dangerâ€, negara dapat menyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata, maka tindakan yang terkait “national security” merupakan tindakan penyelamatan,” kata Menko Polhukam Wiranto dalam keterangan pers kepada KedaiPena.Com, Sabtu (1/10).
Dari peristiwa tersbut juga dapat berlaku adagium “abnormoale recht voor abnormoale tijdenâ€, tindakan darurat untuk kondisi darurat (abnormal) yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang.
‎
“Selanjutnya melalui konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung yang ternyata menemui hambatan yuridis, terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt),” sambung dia.Â
Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan demikian untuk menyelesaikannya diarahkan melalui cara-cara non-yudisial.
‎
“Mempertimbangan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan yang membutuhkan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan, maka penyelasaian dengan cara non-yudisial dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal,” jelasnya.
‎
“Antara lain, tidak ada nuansa saling salah menyalahkan, t‎idak lagi menyulut kebenciaan atau dendam, s‎ikap dan keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan,” Wiranto menambahkan.
‎
“Tergambar kesungguhan Pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh.‎ Ajakan pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi Bangsa Indonesia agar di masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi,” tuntas dia.
(Prw)‎