KedaiPena.Com – Warek Bidang Akademik dan Keuangan Perbanas Institute, Wiwiek Prihandini menilai, bahwa pencapaian program Tax Amnesty yang baru ditutup awal April kemarin, gagal mendapatkan nilai A.
Hal itu, kata Wiwiek, ditunjukan dari realisasi dana repatriasi dari program yang berjalan 9 bulan ini hanya Rp147 triliun, sangat jauh dari target awal yaitu Rp1.000 triliun.
“Target ini juga di bawah angka yang dikeluarkan oleh hasil kajian McKinsey bahwa dana WNI yang di luar negeri mencapai Rp3.250 triliun,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, Senin (10/4).
“Yang berarti hasil repatriasi dari Tax Amnesty hanya 14,7 persen dari target TA, namun hanya 0,0452 persen dari angka yang dikeluarkan oleh McKinsey,” sambung dia.
Selain itu, kata dia, uang tebusan dari dana yang terkumpul pun dari Tax Amnesty ini hanya Rp135 triliun yang berarti hanya 82 persen dari target sebesar Rp165 triliun.
Selain itu, kegagalan dalam program ini juga ditunjukkan dengan rendahnya peserta wajib pajak yang hanya 673 ribu atau 33,65 persen. Atau jauh dari target yang diharapkan sebesar 2 juta peserta pajak.
“Angka ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Meskipun pemerintah telah memberikan insentif denda yang relatif kecil yaitu 2-5 persen untuk uang tebusan dan 4-10 persen untuk repatriasi, namun tetap kurang diminati oleh wajib pajak,” beber dia.
Yang perlu mendapat perhatian lagi, lanjut Wiwiek, adalah angka uang tebusan sebesar Rp135 triliun. Sebab, sifatnya hanya mengeser dari penerimaan pajak rutin, menjadi penerimaan uang tebusan dari Tax Amnesty.
“Karena jika Rp135 triliun dikeluarkan dari penerimaan pajak dalam APBN maka penerimaan pajak tahun 2016 hanya Rp962,55 triliun dari realisasi penerimaan sebesar Rp1.097 triliun,” tutur dia.
“Dan dengan mengacu pada angka-angka yang disebutkan di atas rasanya kita tidak bisa memberikan nilai A atas pelaksanaan TA yang berlangsung selama 9 bulan dari Juli 2016 sampai Maret 2017,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh