KedaiPena.Com- Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mendesak Mentri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Hadi Tjahjanto, segera melakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) nomor 21 tahun 2020. Pasalnya keberadaan dari Permen tersebut dinilai memberikan ruang dan perlindungan bagi para mafia tanah dalam melancarkan aksinya di Indonesia.
“Ini bagi kami sangat-sangat memprihatinkan, peluang-peluang mafia tanah untuk terlindungi itu ada di Permen ini, wajib segera direvisi. Permen ini juga menjadi penyebab mafia tanah sulit diberantas,” ujar Junimart Girsang, dalam rapat kerja bersama Kementrian ATR-BPN yang dihadiri langsung oleh Mentri ATR-BPN Hadi Tjahjanto seperti dikutip dari siaran persnya, Selasa,(11/4/2023).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, itu lantas mengungkap salah satu contoh pasal di dalam Permen tersebut yang selama ini menjadi alat bagi para mafia tanah dalam menjalankan aksinya.
Seperti terdapat di pasal 32 ayat 1 yang berbunyi ; 1.Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan Produk Hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal:
a.hak atas tanah objek Sengketa/Perkara telah beralih kepada pihak ketiga;
b.pihak ketiga sebagai pemegang hak terakhir tidak menjadi pihak dalam Perkara; dan
c.pihak ketiga memperoleh hak atas tanah tersebut dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum adanya Perkara.
“Disini letak mafianya, mafia itu dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik, coba Sdr Mentri telusuri siapa pihak ketiga yang beritikad baik ini, mafia tanah ya disini,” tegasnya.
“Kemudian poin B, inikan kita sudah mencampuri urusan peradilan. Kita tidak ada urusan, saya sudah katakan dari dulu bahwa yang punya otonomi secara khusus penerbitan sertipikat tanah adalah Kementrian ATR-BPN, yang tau sertipikat itu palsu atau tidak palsu adaah Kementrian ATR-BPN. Kenapa Kementrian ATR-BPN tidak mau membatalkan sertipikat yang nyata-nyata itu palsu, harus menunggu pengadilan? Ya karena Permen ini,”lanjutnya.
Selain itu, Junimart juga mempertanyakan tidak adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah berstatus asli bukan palsu atau yang didapat dengan cara tidak sah dari Kementrian ATR-BPN.
Pasalnya, tegas dia, tidak jarang masyarakat yang memiliki sertipikat tanah tersebut justru menghadapi sengketa oleh banyak hal.
“Kedua tentang kepastian hukum, didalam seseorang telah memegang sertipikat, punya sertipikat tapi tidak terdapat kesesuaian dengan kondisi lapangan karena model K4, akhirnya sengketa, Kementrian harus bersikap mengenai ini. Tanpa girik, tanpa segala macam seseorang bisa memiliki sertipikat di atas tanah itu, ternyata salah obyek, disana tanahnya sertipikat disini. Sertipikat ada, letak tanah tidak tau dimana, masih harus dipetakan, banyak kasus-kasus begitu,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena