KedaiPena.Com – Berdasarkan SK Menkumham M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Maret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai Ketua Umum telah berakhir pada 6 Maret 2018.
Dan dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilegal.
Hal itu disampaikan pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun saat menjadi saksi gugatan kader Nasdem, Kisman Latumakulita di PN Jakpus, Kamis (21/3/2019).
Ubed, sapaannya pun menegaskan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh telah melanggar konstitusi dan tidak lagi punya legalitas.
“Kalau konstitusinya dilanggar ya tidak punya legalitas. Sekaligus pada saat yang sama itu tidak demokratis, sehingga memungkinkan terjadinya abuse of power (penyalahgunaan),” kata Ubed.
Dia pun tidak habis pikir jika seluruh partai di Indonesia bertindak demikian, maka sudah tentu demokrasi di Indonesia akan semakin hancur.
“Kita bisa membayangkan jika semua partai seperti ini rusak pembangunan demokrasi karena apa, semua sudah tidak lagi pakai aturan,” tegasnya.
Dalam konstitusi di seluruh partai sudah tentu bahwa kongres merupakan mekanisme tertinggi arah kebijakan partai termasuk dalam memilih pemimpinnya.
“Kongres adalah perintah konstitusi. Suatu partai yang tidak menggelar kongres sementara kongres telah tertulis dalam konstitusinya, maka itu menyimpang dari nilai demokrasi. Itu abuse of power,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi