KedaiPena.Com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel Wiwi Martawijaya mengaku, tidak tahu dengan dugaan penyelewengan dana hibah 2019 Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).
Pasalnya, kata Wiwi, begitu ia disapa dana hibah sebesar Rp. 7,8 miliar tersebut diberikan dan dilaporkan oleh KONI langsung kepada Pemkot Tangsel.
“Saya engga tahu, pemberian hibah itu dari Pemkot sebesar 7,8 miliar. Untuk laporan ada KPAnya dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) secara sistem begitu,” ujarnya Sabtu, (10/4/2021).
Sebagai pembina, Wiwi menjelaskan, hanya membantu dalam perencanaan saja. Sementara, tegas dia, persoalan dana hibah itu sendiri langsung diusulkan dan dipergunakan sepenuhnya oleh KONI.
“Hibah itu usulan dari KONI, dan mereka menerima hibah sebagai obrik pemeriksaan, berarti sudah lepas,” imbuhnya.
Kendati, Wiwi mengaku, pernah dua kali dipanggil pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah 2019 tersebut.
“iya, wajar. dua kali (pemanggilan-red) sekitar tugas Dispora saja, sebagai pembina dan verivikator. Kita engga ngerti ya, sepenuhnya KONI,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengantongi nama pengurus dan staf yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel sebesar Rp 7,8 milliar
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel seusai melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat KONI, jalan Permai VI blok AX7 No. 19, Pamulang, Kamis, (8/4/2021).
Dasar penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 14/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/PN.Tng. tanggal 05 April 2021
Ryan menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik yang disaksikan oleh petugas keamanan dan pengurus Koni berhasil menyita dokumen dan alat bukti lainnya.
Laporan: Sulistyawan