KedaiPena.Com – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai keputusan penyadapan oleh KPK yang harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sesuai dengan Pasal 12b dalam revisi UU KPK nomor 30 tahun 2002 dinilai sudah sangat tepat.
Margarito mengungkapkan hal tersebut lantaran secara konstitusional tidak ada kewajiban kegiatan penyadapan itu harus mendapat izin dari pengadilan.
Hal itu dikatakan Margarito kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
“Nah ini cara berfikir yang salah. Kalau di sistem hukum Anglo Saxon semua sistem hukum itu berpusat pada pengadilan. Di Eropa Kontinental kan tidak,” ujarnya.
“Ke mana kewenangan izin itu diletakkan, di organ mana kewenangan pemberi izin itu, sangat tergantung pada pembuat UU. Anda suka atau tidak suka,” sambungnya.
Margarito memahami, memang sangat sering orang-orang menjustifikasi bahwa izin penyadapan harus ke pengadilan dengan argument bahwa penyidikan ialah part of atau part in criminal justice system. Padahal itu semua hanya sebuah teori bukan hukum.
“Pengadilan itu kerjanya hanya menyidang perkara. Tunjukkan kepada saya kerjaan pengadilan mensidik, menyidik. Pengadilan itu kan kerjaannya sidang orang, bukan periksa tangkap-tangkap,” paparnya.
“Tidak ada di dunia ini kerjaan pengadilan tangkap-tangkap orang, dia cuma kerja sidang,” ungkap Margarito.
Dengan demikian, Margarito menambahkan, tidak benar mengatakan bahwa karena penyidikan itu bagian dari criminal justice system.
“Penyadapan itu mesti minta ke pengadilan itu tidak benar. Sama sekali tidak benar,” tukasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh