KedaiPena.Com- Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama, Imanuel Tarigan dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial COVID-19 wilayah Jabodetabek pada Senin (4/1/2021) kemarin.
Imanuel diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menelisik proses penunjukkan para vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan dan distribusi bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU ( Tigapilar Agro Utama) terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) Bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).
Pada Senin (28/12) lalu, penyidik telah memeriksa Nuzulia Hamzah Nasution, broker PT. Tiga Pilar. Nuzulia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Nuzulia seputar proses dan pelaksanaan pengadaan paket bansos pada Kemensos tahun 2020, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Kemudian pada Selasa (29/12), penyidik juga memeriksa Direktur PT. Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam. PT. Bumi Pangan Digdaya menjadi salah satu rekanan Kemensos yang mendapat kuota besar dalam pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
PT. Bumi Pangan Digdaya tercatat mendapat kuota sebanyak 811.355 paket bansos. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.
Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh