KedaiPena.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta keterangan pelaksana program Kartu Pra Kerja terkait proses penunjukan penyelenggara program. Hal ini dilakukan agar pemerintah tetap dengan mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat.
Juru Bicara KPPU, Guntur S. Saragih menjelaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Advokasi akan meminta keterangan Manajemen Pelaksana selaku unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
“KPPU meyakini kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui persaingan yang sehat oleh berbagai pelaku usaha yang terlibat, meskipun dalam situasi darurat menghadapi wabah pandemi Covid-19,” jelas dia dalam keterangan, Jumat, (24/4/2020).
Guntur begitu ia disapa menjelaskan ada lima hal yang menjadi sorotan KPPU dalam program tersebut antara lain ialah pertama proses penentuan pelaku usaha yang terlibat.
“KPPU dan publik perlu mengetahui apakah hasil sementara 8 (delapan) platform digital penyelenggara program yang terpilih merupakan hasil proses persaingan usaha yang sehat sesuai dengan norma Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Hal ini penting untuk diketahui dalam menjamin adanya persaingan usaha yang sehat bagi setiap pelaku usaha yang ingin berkompetisi dan berkontribusi dalam program tersebut,” beber dia.
Dia menjelaskan sorotan yang kedua kalah terkait akses masuk ke pasar, besarnya nilai potensi market program yaitu Rp 5,6 triliun dan singkatnya eksekusi program.
“Memunculkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme untuk memberikan peluang kepada pelaku usaha. Selain dari yang telah diumumkan untuk dapat memiliki peluang masuk ke pasar. Kondisi di atas memberikan peluang yang sangat terbuka kepada banyak pelaku usaha untuk mendapatkan kesempatan ikut serta berkompetisi,” papar dia.
Selanjutnya yang menjadi sorotan, kata dia, akses masuk ke pasar bagi mitra platform digital. Saat ini banyak lembaga yang dapat melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pelatihan online maupun offline.
“Sehingga proses penilaian (atau kurasi) yang harus dilakukan bagi lembaga pelatihan untuk dapat ditetapkan sebagai mitra program Kartu Pra Kerja melalui pendaftaran ke platform digital haruslah dilakukan dengan cara yang mengedepankan persaingan usaha yang sehat,” tutur dia.
Dia menekankan agar perlu diketahui apakah mekanisme yang berlaku tetap mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan kualitas pelatihan.
Sehingga, lanjut dia, terbuka kesempatan yang lebih luas bagi calon mitra Program Kartu Pra Kerja yang berminat untuk ikut berpartisipasi, dan tidak hanya terbatas pada beberapa mitra.
“Keempat ialah perlindungan terhadap pelaku usaha mitra platform digital dalam hal kemitraan Sesuai dengan amanah Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), KPPU ditugaskan untuk melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan usaha non besar,” tegas dia.
Karenanya, ungkap dia, Manajemen Pelaksana program kartu prakerja penting untuk mengatur hubungan kerja antara platform digital usaha besar dengan lembaga pelatihan UMKM agar dapat dicegah terjadinya eksploitasi atau penyalahgunaan posisi tawar oleh perusahaan besar.
“Rangkap pelaku usaha sebagai platform digital dan lembaga pelatihan peran platform digital yang dominan dapat berpotensi memberikan kebijakan yang menguntungkan bagi lembaga pelatihan yang ia miliki atau yang terafiliasi dengannya. Karenanya, penting adanya mekanisme yang dapat mencegah perlakuan diskriminatif oleh platform digital kepada lembaga pelatihan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh