KedaiPena.Com– Penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SSB) menjadi sorotan.
Pasalnya, banyak pihak menilai sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) penunjukan TNI aktif menjadi penjabat di sebuah daerah harus sudah saat pensiun.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai, penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SSB) sudah sesuai dan tepat.
Junimart begitu ia disapa menuturkan, jika TNI aktif yang sudah memasuki masa pensiun tidak bisa lagi menjadi penjabat lantaran bukan pimpinan tinggi madya atau pratama.
“Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat Pimpinan tinggi madya atau pratama,” tegas Junimart, Selasa,(24/5/2022).
Junimart menegaskan, TNI yang berada di luar struktur dan di dalam 10 instansi termasuk BIN sepanjang menempati posisi pejabat pimpinan tinggi madya atau Pratama bisa menjadi penjabat kepala daerah.
“TNI yang di luar struktur dan di dalam 10 instansi termausk BIN sepanjang pejabat pimpinan tinggi madya/pratama bisa menjadi penjabat kepala daerah,” ungkap Junimart.
Junimart mengungkapkan, jika yang dilarang menjadi penjabat kepala daerah ialah yang masih aktif dalam struktur TNI atau Polri.
“Yang dilarang apabila dia masih aktif dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan MK,” tandas Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md memastikan penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SSB) telah sesuai putusan MK.
Mahfud menjelaskan, jika putusan MK menyebut penjabat kepala daerah bisa dipilih dari anggota aktif TNI-Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya.
“Misalnya, mereka yang bekerja di BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), Kemenko Polhukam, Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), BIN (Badan Intelijen Nasional), Setmil (Sekretariat Militer), Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional) dan lain-lain. Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN,” ungkap Mahfud.
Laporan: Muhammad Hafidh