KedaiPena.com – Jika draft RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menentukan penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden, maka kebijakan tersebut bisa dinyatakan sebagai kemunduran demokrasi.
Pakar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Prof Lili Romli menyatakan praktik penunjukan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh presiden merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
“Pasal yang mengatur tentang hal tersebut harus dicabut. DPR harus mendengar dan memperhatikan suara rakyat” kata Lili, dikutip Kamis (7/3/2024).
Ia menyatakan penunjukan langsung gubernur oleh presiden adalah bentuk peniadaan hak rakyat.
“Sebagai negara demokrasi, seharusnya tidak boleh ada lagi gagasan menentukan pemimpin dengan membunuh hak rakyat. Memilih kepala daerah dan presiden secara langsung jauh lebih baik,” ungkapnya.
Lili mengungkapkan masyarakat sudah menolak pemilihan gubernur lewat DPRD, apalagi jika ditunjuk atau diangkat langsung oleh presiden.
“Kepala daerah atau gubernur bukan jabatan karir tapi jabatan politik yang langsung mendapat mandat dari rakyat,” tandasnya.
Seperti diketahui, pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai. Salah satu pasal yang disorot oleh publik adalah terkait gubernur dan wakil gubernur Jakarta bakal ditunjuk presiden, bukan dipilih melalui pemilu.
Laporan: Ranny Supusepa