KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan, ikut sertanya bank asing dalam menampung dana ‘tax amesty’ murni digunakan untuk kepentingan nasional. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan ‘tax amensty’.‎
“Bank asing itu tidak ada kaitanya dengan kepentingan asing. Justru, bank asing tersebut kita gunakan untuk kepentingan kita, demi memberi kemudahan pelayanan kepada wajib-wajib pajak yang sudah terlanjur menyimpan dana di bank asing tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7).‎
Politisi Partai Golkar ini pun menjelaskan, keterlibatan bank asing bukan untuk menampung dana tersebut.Tetapi, digunakan sebagai sarana masuknya uang tersebut ke Indonesia.‎
“Jadi kita tidak menggunakan bank asing untuk menyimpan dana. Tetapi, mereka kita jadikan sebagai sarana. Bagi mereka yang sudah telanjur menggunakan bank asing, untuk mengembalikan dana tersebut ke Indonesia dan melakukan investasi,” tuturnya.
Lanjutnya, bank-bank asing yang diikut sertakan dalam tax amensty tersebut adalah yang memang memiliki cabang di Indonesia.
“Bank-bank tersebut yang ada cabangnya di Indonesia. Misalnya, dana dia ada di DBS Singapura, jadi dia kan tinggal melarikanya ke DBS yang di Indonesia. Dan mereka cumang jadi tempat sarana lewat saja,” terangnya.
Sebelumnya, pemerintah mengikutsertakan bank asing dalam program ‘Tax Amensty’. Bank-bank tersebut adalah Bank Danamon (Singapura), Bank Permata (Inggris), Maybank Indonesia (Malaysia), CIMB Niaga (Malaysia), Citibank (AS), HSBC (Inggris), DBS (Singapura); Standard Chartered (Inggris), dan Deustche Bank AG (Jerman).‎
(Prw/Pit)‎