KedaiPena.Com- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang mengakomodasi usulan agar nomor urut peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 bisa tak diundi lagi pada Pileg 2024 dinilai sudah sesuai dengan keputusan dan keinginan bersama partai politik di DPR.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin saat memberikan tanggapan soal Perppu Pemilu.
“Partai peserta pemilu yang ada adalah partai yang sudah hampir pasti 9 yang ada di DPR. Kemudian dimungkinkan ada tambahan partai baru. Kalau di DPR saja sudah sepakat, presiden pasti sepakat, DPR kan sepakat tidak berubah,” kata Cak Imin ditulis, Rabu,(14/12/2022).
Cak Imin menerangkan, bahwa Perppu Pemilu yang mengakomodasi usulan agar nomor urut peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 bisa tak diundi lagi telah mengedepankan asas-asas keadilan.
“Sama adil. itu soal keputusan aja. nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanak partai pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah,” ujar Cak Imin.
Cak Imin pun mengakui, bahwa kehadiran Perppu Pemilu yang mengakomodasi usulan agar nomor urut peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 bisa tak diundi lagi memiliki substansi agar logistik pemilu dapat irit.
“Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang,” tandas Cak Imin.
Laporan: Tim Kedai Pena