KedaiPena.Com – Kisah perjuangan tokoh nasional Rizal Ramli untuk menjadi calon presiden demi mengubah Indonesia menjadi lebih baik ternyata cukup panjang.
Pada Pilpres 2009, RR begitu ia disapa sedianya telah mendapatkan dukungan dari 12 partai peserta pemilu untuk menjadi capres.
“Partai-partai yang bergabung dalam Blok Perubahan ini memiliki jumlah suara lebih dari 20 persen, dengan kader-kader yang menempati ribuan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten. Namun partai-partai yang telah lulus verifikasi ini terkendala tidak tidak lolos threshold (PT) di DPR RI,” cerita RR kepada KedaiPena.Com, Rabu, (30/9/2020).
Sehingga, kata RR, suara mereka hilang begitu saja, terganjal oleh syarat Presidential Threshold yang memuat ketentuan untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres gabungan partai harus memiliki 25 % kursi di DPR atau 20 % suara sah nasional dalam pemilu legislatif.
Hal tersebut, lanjut RR, juga terjadi menjelang Pilpres 2019 partai-partai besar juga menawarkan dirinya untuk menjadi capres.
“Dukungan juga diberikan oleh puluhan ormas dan komunitas masyarakat dari berbagai daerah, termasuk lembaga survei, serta sejumlah tokoh terkemuka.
Bukti dukungan ini dapat dilihat melalui pemberitaan media massa yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” papar RR.
Dari fakta berupa dukungan yang sangat luas tersebut secara esensi RR memenuhi legal standing untuk mengajukan judicial review terhadap PT di Mahkamah Konstitusi (MK) .
Dengan demikian, RR merasa sangat dirugikan oleh syarat Presidential Threshold (PT)20 persen yang berlaku saat ini.
Laporan: Muhammad Lutfi