KedaiPena.Com – DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat yakimi Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
“Dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusiona, dan keputusan ini sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat,” ucap Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat, (26/2/2021).
Menurutnya, keenam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba.
Tidak hanya itu, kata Herzaky, mereka juga melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak.
“Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat. Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan,” tambahnya.
Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, namun Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan saudara Jhoni Allen Marbun.
Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal, bukan konsolidasi internal melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan ‘menjual’ PD sebagai kendaraan dalam pen-Capres-annya di Pemilu 2024.
“Padahal, dari berbagai indikator, tokoh eksternal yang dimaksud tersebut, tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang memiliki kepantasan. Sementara tren elektabilitas Partai Demokrat di bawah kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan,” katanya.
Selain keenam orang tersebut, nama Marzuki Alie juga masuk dalam pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat oleh DPP Partai Demokrat.
Hal ini, lanjut Herzaky lantaran terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat,
“Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada. Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat,” ujar Herzaky.
Dirinya menuturkan, pesan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kepada para kader Demokrat, khususnya generasi muda Demokrat, harus senantiasa menghormati dan menghargai para senior dan pendahulunya.
Sehingga, lanjut dia, dapat memberikan dukungan kepada pemimpin dan pengurusan saat ini dalam menjalankan amanah dari seluruh kader Demokrat.
“DPP Partai Demokrat mengucapkan terima kasih atas soliditas para pemilik suara sah, para kader, para pengurus dan para senior di seluruh Indonesia yang telah mendukung, untuk menjaga kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat dan kepemimpinan AHY yang sah, dan saatnya Partai Demokrat melanjutkan perjuangan untuk mewujudkan harapan rakyat; bantu negara atasi pandemi Covid-19 dan pulihkan ekonomi, serta bantu rakyat lawan ketidakadilan,” pungkas Herzaky.
Laporan: Muhammad Lutfi