KedaiPena.Com – Wakil Ketua LPSK Askari Razak lebih menekankan sinergitas LPSK dan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan.
Karena menurut Askari, anggaran yang dikhususkan untuk perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban itu berada di LPSK.
Untuk itu, dia mengajak aparat penegak hukum lainnya untuk memaksimalkan apa yang telah dilakukan negara melalui tugas dan fungsi yang diemban LPSK.
“Apalagi, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan tegas menyebutkan kewenangan LPSK dalam melaksanakan tugasnya melindungi saksi dan korban,” kata dia di Kendari, Kamis (23/2).
Sebagai contoh pada Pasal 12a dikatakan, LPSK dimungkinkan mendapatkan dokumen dari aparat penegak hukum sepanjang dokumen dimaksud diperlukan dalam proses perlindungan.
“Tapi, tantangan di lapangan, terkadang masih ada penegak hukum yang belum mau,†ungkap Askari.
Sumber: Rilis