KedaiPena.Com – Realisasi potensi zakat Indonesia begitu besar. Oleh karenanya, harus dilakukan penguatan kelembagaan secara internal dan eksternal untuk mengoptimalkan layanan zakat. Tentu, semuanya mesti bersandar pada ketentuan Undang-undang yang menyatakan bahwa setiap pengumpulan dana zakat harus mendapatkan izin serta dilakukan secara benar dan profesional.
Pimpinan BAZNAS Supervisi Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan menyatakan tahun ini merupakan tahun penguatan kelembagaan, baik secara internal maupun eksternal.
“Kami sudah melakukan silaturahmi pada level nasional hingga kabupaten/kota dalam memperkuat kelembagaan BAZNAS secara internal,” kata Rizaludin pada awak media di Kantor BAZNAS RI, Jumat (29/10/2021).
Penguatan lembaga ini merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh pemerintah sebagai badan pembina.
“Salah satu yang menjadi bagian fasilitas ini adalah amanat UU yang memberi kewenangan BAZNAS untuk membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) mulai tingkat nasional hingga tingkat terendah, yaitu level RT dan RW. Hal ini akan memperkuat layanan penerimaan dan penyaluran zakat dari masyarakat,” ucapnya.
Sebagai contoh, masjid agung tiap daerah yang merupakan milik daerah, merupakan lokasi UPZ BAZNAS.
“Disini batasan antara UPZ yang dibangun BAZNAS dengan lembaga pengumpul zakat lainnya. Kalau milik pemerintah maka akan menjadi bagian BAZNAS,” ucapnya lagi.
Ia menyebutkan dalam Rakornas yang akan dilangsungkan awal November nanti, target dan kesamaan visi tentang UPZ juga akan menjadi bagian bahasan.
“Hingga saat ini, dari survei lapangan, masjid yang ada belum memiliki UPZ dan belum memiliki hubungan dengan lembaga pengumpul zakat. Tujuannya agar pengumpulan dan pengelolaan zakat akan menjadi resmi. Dan perubahan sistem UPZ ini tidak akan merubah kebiasaan yang ada di masjid tersebut. Yang membedakannya, hanya ada laporan yang harus disampaikan ke BAZNAS,” kata Rizal.
Ia menegaskan bahwa pengumpulan dana zakat, walaupun merupakan kegiata yang biasa dilakukan masyarakat, merupakan suatu kegiatan yang membutuhkan perizinan dari Kementerian Agama atas rekomendasi BAZNAS.
“Intinya hanya memastikan bahwa semua pengumpulan ini dilakukan secara resmi. Dan memastikan pengelolaan dilakukan secara benar dan profesional serta transparan,” tandasnya.
Pimpinan BAZNAS RI Kolonel Caj. (Purn) Drs Nur Chamdani, menyatakan pengumpulan zakat di TNI disambut dengan baik sejak tahun 2014 dalam bentuk UPZ Mabes TNI. Dan mekanismenya sukarela, dengan menyertakan kesediaan untuk pemotongan secara langsung.
“Tahun lalu itu sekitar Rp7 miliar total pengumpulan di Mabes TNI. Dan semuanya diserahkan kepada BAZNAS,” kata Dani.
Ia menyatakan pengumpulan dana zakat ini, terbukti memiliki manfaat bagi keseluruhan warga TNI.
“Contohnya pada tahun 2017, kita berhasil membantu para veteran di Surabaya,” pungkasnya.
Laporan: Natasha