KedaiPena.Com – Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasona Laoly siap memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta RUU Bea Materai.
Anggota Baleg DPR, Mukhamad Misbakhun memberikan penguatan kepada keinginan pemerintah melakukan reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif.
Untuk memperkuat keinginan pemerintah tersebut, dia menyampaikan, pentingnya upaya menjaga keseimbangan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan.
Untuk itu, perlu dirancang adanya sebuah Undang-Undang tentang Konsultan Pajak yang selama ini belum ada regulasinya pada tingkatan undang-undang.
“Saya sebagai anggota DPR akan mengusulkan RUU Konsultan Pajak masuk pada RUU Prolegnas 2017 yang segera dibentuk Panitia Kerja nya,” kata Misbakhun di ruang rapat Baleg DPR Senayan, ditulis, Jumat (18/11).
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, RUU Konsultan Pajak penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah, sehingga nantinya wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.
Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan kita, sambung dia, profesi Konsultan Pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat Undang-Undang.
“Sebab hal itu untuk mengatur praktek profesi konsultan pajak supaya bisa memberikan sinergi yang positif pada program perpajakan nasional mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan,” ujar mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
Perlu diketahui, Baleg (Badan Legislasi ) DPR akhirnya memutuskan membentuk Panitia Kerja Prolegnas 2016 yang akan mulai rapat di minggu ke-3 bulan November.
Laporan: Muhammad Hafidh