KedaiPena.Com-Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin batal diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (5/9/2023). Cak Imin batal diperiksa lantaran menghadiri agenda lain di Kalimantan Selatan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Cak Imin pada pekan depan. Ali mengungkapkan bahwa keterangan Cak Imin penting dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemenaker sebab perkara rasuah tersebut terjadi pada 2012 saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
“Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Namun, Ali masih enggan membeberkan seberapa jauh pengetahuan Cak Imin terkait kasus korupsi itu. Termasuk nilai kerugian negara akibat kasus tersebut. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini hanya menegaskan KPK hanya bisa menangani kasus yang ada kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar.
“Namun sebagai gambarannya, kewenangan KPK itu yang pasti dapat menangani keuangan negara setidaknya 1 miliar lebih. Kalau kurang bukan kewenangan kami,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena