KedaiPena.Com- Penonaktifan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya diyakini untuk menghambat penanganan kasus korupsi kelas kakap.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, keyakinan itu didasari lantaran sejumlah nama yang dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik yang menangani kasus korupsi besar seperti kasus bantuan sosial (bansos) COVID-19, e-KTP hingga ekspor benih lobster.
“ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain,” kata Kurnia dalam keterangannya, ditulis, Rabu, (12/5/2021).
Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Kurnia menilai misi utama pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai kritis dan berintegritas telah berhasil.
“Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu,” ujarnya.
Menurut Kurnia, tindakan dan keputusan pimpinan KPK telah melanggar hukum. Sebab, melandaskan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang hingga kini menjadi perdebatan sebagai dasar penonaktifan pegawai.
“Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19/2019, PP 41/2020, dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi,” tandas Kurnia.
Laporan: Muhammad Lutfi