KedaiPena.Com- Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly mengakui jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pasti tidak akan disetujui semua pihak 100 persen.
Yasonna pun mengatakan yang terpenting RKUHP baru pengganti zaman Belanda sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air oleh para stakeholder terkait.
“Yaudah ini sudah dibahas dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air seluruh stakeholder, kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin,” kata Yasonna begitu ia disapa di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin,(5/12/2022).
Yasonna mengatakan, bahwa pihaknya lebih memilih adanya pro dan kontra terkait RKUHP saat ini. Hal ini daripada meneruskan untuk menggunakan UU KUHP peninggalan Belanda.
“Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif bagus kalo ada perbedaan pendapat sendiri nanti kalau sudah disahkan gugat di MK itu mekanisme konstitusional,” jelas Yasonna.
Yasonna menerangkan, bahwa pemerintah sendiri sudah berkali-kali baik kepada LBH, Dewan Pers hingga universitas soal RKUHP baru ini. Hal ini telah sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi soal sosialisasi RKUHP.
“Tidak hanya mengintruksikan kepada kami tapi kebeberapa lembaga Kemenkominfo POLRI, TNI, BIN kita sosialisasi kebeberapa daerah kita tampung semua kok masukan dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat adang yang kita softing down lembutkan,” papar Yasonna.
Dengan kondisi demikian, Politikus PDIP ini menegaskan, sudah sewajarnya jika dalam proses pengesahannya RKUHP terdapat perbedaan. Baginya perbedaan pendapat tersebut merupakan hal biasa dalam demorkasi.
“Kalau ada perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi tapi tidak harus membajak sesuatu untuk membatalknya karena ini sudah lebih 63 tahun,” pungkas Yasonna.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui RKUHP dilanjutkan pada pembahasan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdekat.
Laporan: Tim Kedai Pena