KedaiPena.Com – Para driver online pada Senin (29/1/2018) kemarin melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Perhubungan, Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Para driver online tersebut memprotes Permenhub 108/2017.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro menyarankan, agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat mengusulkan revisi Undang-undang 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya.
Nizar panggilan akrabnya mengatakan bahwa solusi dari penolakan para driver online atas permenhub tersebut adalah dengan memasukan semua norma tentang transportasi online. Utamanya taksi online dan ojek online.
Untuk diketahui, Permenhub 108/2017 memang mewajibkan setiap pengemudi taksi online diwajibkan memiliki sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan mewajibkan penempelan stiker dengan ukuran besar pada taksi berbasis aplikasi online.
Para sopir taksi online menganggap dua peraturan itu menyalahi aturan karena dalam permenhub sebelumnya sudah dibatalkan MA, namun sekarang malah dimunculkan kembali.
“Jalan satu satunya adalah merevisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya yang belum memasukkan norma taksi online dan gojek online agar tidak menjadi perdebatan bagi stakeholder taksi online,” ujar Nizar saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Rabu (1/1/2018).
Kemudian, legislator asal Jawa Timur ini menilai, dalam berbagai segi obyek Permenhub 108/2017 itu hanya memberatkan kepada driver online dan perusahaan online.
Sedangkan untuk sanksi ke aplikator dari permenhub, nilai Politikus Gerindra ini, tidak tegas dan belum tercantum dalam Permenhub 108/2017 itu.
“Harus ada sanksi yang tegas dari Kemenhub. Sanksinya bisa sesuai peraturan berlaku ada mulai dari teguran, pemutusan kerja ataupun penonaktifan aplikasi itu sendiri. Ini yang belum tercantum di Permenhub 108/2017,” pungkas Ketua Umum PP Satria ini.
Laporan: Muhammad Hafidh