KedaiPena.Com – Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS memberikan update terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Bintara Pembina Desa atau Babinsa Sersan Satu SP di Kramat Jati, Jakarta Timur. Sampai, saat ini masih dalam pemeriksaan Pomdam Jaya.
Herwin menerangkan, Kodam Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yaitu Indra Hatta alias Ojelaku korban penganiayaan dan Mery Sundapa. Pemeriksaaan dilakukan pada tanggal 20 Agustus.
“Pada tanggal 21 Agustus dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB,” ungkap Kapendam Jaya, ditulis, Selasa, (24/8/2021).
“Penganiayaan yang dilakukan Sertu SP akan dikenakan tuntutan dengan pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP (penganiayaan diancam pidana paling lama 2 Tahun 8 Bulan, apabila yang mengakibatkan luka berat diancam dengan Pidana penjara 5 Tahun),” jelasnya.
Herwin menambahkan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, MA tetap menegakkan disiplin bagi prajurit atau ASN di jajaran Kodam Jaya untuk yang melakukan pelanggaran dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum berlaku.
“Hal itu dilakukan sesuai dengan Komitmen TNI AD, dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat, pungkas Kapendam Jaya,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan