KedaiPena.Com – Sebelas karyawan PT Asuransi Jiwa Manulife merasa dirugikan atas memorandum perusahaan yang mengonversi jabatan mereka sebagai Policy Owner Service (POS) Officer menjadi Agen AJ Manulife.
Padahal, kesebelas karyawan AJ Manulife tersebut telah mengantongi masa kerja selama 10 hingga 27 tahun.
Pengamat hukum bisnis dari Perbanas Institute, Arus Akbar Silondae menilai, jika masa kerja karyawan di sebuah perusahaan sudah lebih dari tiga tahun, sepatutnya diperlakukan sebagai pegawai atau karyawan tetap. Kebijakan tersebut juga telah diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jika sudah memenuhi tiga unsur yaitu diberi perintah atau tugas, kemudian dilaksanakan dan ketiga si pekerja itu menerima upah atau imbalan setiap bulan, maka telah lahir hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, Selasa (21/11).
“Dan jika hubungan kerja itu didasarkan pada perjanjian tertulis maka status pekerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dikenal dengan istilah pegawai kontrak,” sambung Wakil Rektor Perbanas Institute ini.
Kendati demikian, pakar fraud ini juga menjelaskan, bahwa pegawai kontrak juga memiliki batasan maksimal selama tiga tahun. Jika lewat dari tiga tahun masih dipekerjakan, maka status hukumnya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), biasanya dikenal dengan istilah pegawai tetap.
“Nah jika seorang yang statusnya pegawai tetap di-PHK, apapun alasannya, maka hak-hak pegawai yang bersangkutan harus dipenuhi. Antara lain jika suatu perusahaan ingin mem-PHK harus berdasarkan kesepakatan,” imbuh Arus.
Arus melanjutkan, jika kesepakatan itu tidak tercapai, maka perusahaan harus mendapat izin dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jadi jika ada kesepakatan atau izin dari PHI maka pegawai yang di PHK tetap berhak atas uang pesangon.
“Perhitungannya sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi untuk PHK tidak boleh ada PHK sepihak. Selama hak-hak pegawai yang di-PHK belum dipenuhi maka upah atau gajinya pun harus tetap diberikan,” jelas dia.
Oleh karena itu, Arus menyarankan, agar perusahaan besar, apalagi yang telah meraup untung besar dan tidak mengalami kesulitan finansial, harus segera memberikan hak normatif pegawainya sesuai UU ketenagakerjaan. Hal itu, perlu dilakukan agar korban PHK dapat melanjutkan kehidupan mereka beserta keluarganya.
“Jika tidak dilakukan sesuai peraturan UU yang ada akan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan. Bahkan juga dapat berdampak pada loyalitas pegawai lainnya yang tentu tidak ingin mengalami nasib yang sama,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh