KedaiPena.Com-Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau Kemenag RI diminta dapat segera mengambil langkah guna mencegah terulangnya kasus berkedok penipuan umroh. Ternayar masyarakat Indonesia dihebohkan penipuan berkedok perjalanan umrah oleh agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ashabul Kahfi berharap, pemerintah segera memberlakukan regulasi ketat untuk para travel umrah. Regulasi ketat tersebut, kata dia, mencakup persyaratan memperoleh lesensi hingga sertifikasi.
“Persyaratan untuk memperoleh lisensi dan sertifikasi untuk memastikan kepatuhan dan kualitas layanan. Perlu dievaluasi semua regulasi yang ada,” kata dia, Minggu,(2/4/2023).
Ashabul sapaanya melanjutkan, jika regulasi sudah bagus, langkah yang harus dilakukan pemerintah ialah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap travel umrah.
“Yang melakukan praktik bisnis yang tidak sah atau menipu konsumen,” beber dia.
Ashabul turut mendesak, agar Kemenag dapat tim investigasi untuk menangani keluhan dan pengaduan dari konsumen terkait travel umrah yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk ini bisa melibatkan pihak kepolisian,” papar Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan.
Ashabul mengingatkan, Kemenag untuk membuat daftar travel umrah yang berlisensi dan terpercaya. Hal ini, kata dia, diperlukan agar konsumen bisa memilih travel umrah yang dipercaya dan memiliki reputasi baik.
“Lalu memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen, termasuk hak untuk mengajukan pengaduan dan mendapatkan ganti rugi jika mereka mengalami kerugian akibat dari praktik bisnis yang tidak sah oleh travel umrah,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penipuan berkedok perjalanan umrah yang dilakukan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri menyita perhatian publik. Kasus penipuan ini mengulang sekian banyak kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia.
Publik pun makin dibuat gondok dan gregetan lantaran pemilik agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri, yakni Mahfudz Abdullah (52) merupakan seorang residivis.
Laporan: Tim Kedai Pena