KedaiPena.Com – Persoalan lingkungan hidup yang melibatkan dunia industri di Kabupaten Bekasi sudah pada situasi yang mengkhawatirkan. Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Bekasi Raya menilai tanggung jawab dan peran pemerintah dalam pengawasan, dan penindakan pada pelanggaran lingkungan hidup masih belum maksimal.
“Bangunan pabrik maupun kawasan industri di Bekasi itu masih banyak yang cacat administrasi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Maka fokus masyarakat dan peranan lembaga yang berkompeten, harusnya mengkritisi semua perusahaan yang masih belum melakukan penyusunan Amdal,” kata Ketua Kawali Bekasi Raya, Yopi Oktavianto, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (14/4/2021).
Yopi mengungkapkan, bahwa untuk perusahaan yang telah memiliki Amdal, maka pemantauan dan monitoring rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL) harus dilakukan secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Di Kabupaten Bekasi ini masih banyak yang belum lengkap Amdal-nya, maka seharusnya para pemerhati lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tidak hanya menyoroti pabrik yang sedang ramai diperkarakan dan bermasalah terhadap lingkungannya,” ungkapnya.
Dalam hal ini, merujuk pada PP LH No 16 Tahun 2012, maka Bupati yang memiliki wewenang untuk menerbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten.
Peran penting Dinas Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang telah memiliki Amdal adalah melakukan monitoring dan pengawasan secara aktif. Bukan sekedar menerima laporan dari konsultan lingkungan hidup yang ditunjuk oleh perusahaan.
Di sisi lain, Mabrur selaku Deputi II Bidang Advokasi dan Kampanye Kawali Bekasi Raya juga menegaskan, DPRD atau legislator itu juga harus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Anggota DPRD kan harusnya melakukan rapat kerja dengan Dinas LH, menanyakan kinerja mereka, memantau penggunaan anggaran yang dikucurkan kepada mereka, karena dinas itu kan menggunakan APBD,” sambutnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa sebenarnya DPRD sudah benar melakukan sidak terkait pencemaran sungai pada November 2020 lalu. Tapi sayang, hasil pengujian air sungai sampai saat ini belum diketahui masyarakat.
“DPRD bersama DLH Kabupaten Bekasi seperti lepas tanggung jawab terhadap keterbukaan informasi publik. Seharusnya ini sudah pada tahap penindakan kalau benar-benar ditangani sesuai prosedur,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Hafidh