KedaiPena.Com – Untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini sudah bisa dilakukan secara online. Masyarakat tak perlu repot jika ingin melakukan pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Pengurusan SIM via online ini juga bisa dinikmati masyarakat yang berada diluar daerah domisilinya.
Kepala Satuan Lalu lintas Polrestabes Medan AKBP, Indra Warman menyebutkan, saat ini terdapat 45 Satpas yang terkoneksi secara online di seluruh Indonesia. Sistem tersebut, sudah berjalan beberapa waktu lalu.
“Kelebihan sistem online ini, masyarakat yang ada diluar wilayah Kota Madya Medan sudah bisa urus baru atau pun perpanjangan SIM. Mau dari Sibolga, Irian Jaya dan daerah lainnya sudah bisa urus SIM di Satlantas Polrestabes Medan. Dan mereka gak harus KTP Medan karena sistemnya sudah online,” kata Indra di Medan, Jumat (17/2).
Ia mengatakan, pengurusan secara online ini memangkas ribetnya birokrasi yang ada selama ini terjadi. Kedepan, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama hanya untuk mengambil formulir. Masyarakat bisa mengakses sistem ini secara langsung di rumahnya masing-masing.
“Jadi masyarakat mendaftar secara online dan mengisi formulirnya di rumah. Setelah ada verifikasi, mereka tinggal membayar ke BRI dan datang ke Satlantas untuk foto dan praktek untuk pembuatan SIM-nya,” terang Indra.
Indra mengingatkan, meski sudah berlaku online, namun bagi pengurus SIM baru tetap harus mengikuti ujian dan praktek. Sehingga tidak serta merta melompati proses pembuatan SIM baru tanpa harus ujian.
“Untuk pengurusan SIM baru, mereka tetap mengikuti ujian dan prakteknya, kecuali perpanjangan SIM. Jadi jangan salah persepsi, karena ada yang mengira kalau sudah secara online untuk membuat SIM baru tidak perlu ikut ujian dan prakteknya. Itu tetap harus dilakukan, karena itu adalah salah satu syarat untuk pengurusan SIM baru,” terang Indra.
Dalam pengurusan SIM ini, tambah Indra, pihak Satlantas Polrestabes Medan bekerjasama dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kebijakan ini dilakukan karena saat ini penduduk Indonesia telah memiliki e-KTP.
“Berkas kelengkapan lainnya silahkan dilengkapi, seperti surat keterangan sehat bawa masing-masing dari Puskesmas Negeri atau Rumah Sakit Negeri,” imbuhnya.
Laporan: Iam